FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Bukti Fakta Mengenai Masuk dan Keluar Negara

10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Bukti fakta mengenai masuk dan keluar negara adalah bukti catatan masuk dan keluar Republik Korea seseorang. Untuk melindungi informasi pribadi, permohonan penerbitan bukti fakta dibatasi hanya untuk diri sendiri dan orang yang diberi kuasa oleh diri sendiri. Permohonan penerbitan bukti dapat dilakukan melalui pos pelayanan masyarakat di kantor pos atau melalui faks melalui kantor kelurahan/kecamatan/kabupaten pemerintah daerah. Namun, dokumen seperti kartu identitas dan surat kuasa harus diserahkan.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Bukti Fakta Mengenai Masuk dan Keluar Negara | Pusat Informasi Warga Asing | FIC