Perintah keberangkatan adalah perintah untuk keluar dari negara yang diberikan oleh Kepala Kantor, Kepala Kantor Cabang, atau Kepala Pusat Perlindungan kepada orang asing yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Masuk dan Keluar Negara. Sasarannya adalah orang asing yang diakui memiliki tuduhan yang sesuai dengan alasan deportasi paksa ketika berusaha keluar dari negara dengan biaya sendiri, ketika tidak melaksanakan rekomendasi keberangkatan meskipun menerimanya, atau ketika dianggap tepat untuk mengambil tindakan keberangkatan terhadap orang yang menerima disposisi pemberitahuan, dan sebagainya.
Berbeda dengan deportasi paksa di mana orang yang dideportasi dicantumkan dalam daftar pembatasan masuk untuk jangka waktu panjang, orang asing yang menerima perintah keberangkatan diikuti dengan tindakan pembatasan penerbitan visa untuk periode tertentu.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Perintah Keberangkatan
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.