Menteri Kehakiman dapat melarang warga negara yang memenuhi syarat berikut untuk keluar negeri.
Orang yang dianggap dapat merugikan kepentingan Republik Indonesia secara signifikan jika keluar negeri
Orang yang dianggap tidak pantas keluar negeri untuk keperluan penyelidikan tindak pidana
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Larangan Keluar Negeri
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.