FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Ruang Lingkup Aktivitas Tinggal

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Bagi orang asing yang menerima izin masuk atau tinggal, diberikan status tinggal yang sesuai dengan tujuan masuk sesuai dengan undang-undang pengelolaan imigrasi. Selama orang asing tinggal di Korea Selatan, mereka hanya boleh melakukan aktivitas yang sesuai dengan status tinggal tersebut. (Misalnya, orang asing yang masuk dengan status tinggal jangka pendek umum (C-3) tidak boleh melakukan aktivitas yang menerima imbalan seperti bisnis, pengajaran bahasa Inggris, atau pekerjaan paruh waktu.)

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Ruang Lingkup Aktivitas Tinggal | Pusat Informasi Warga Asing | FIC