Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Izin Pemberian Status Tinggal
10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Korea, orang asing yang lahir di Republik Korea atau karena alasan lain sehingga tidak memiliki status tinggal dan tinggal di sana, dapat tinggal di Republik Korea selama 30 hari sejak tanggal terjadinya alasan tersebut, tetapi jika ingin tinggal melebihi periode tersebut, harus mendapatkan izin pemberian status tinggal terlebih dahulu.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.