Orang asing yang telah menerima izin masuk kembali dan keluar negara, jika tidak dapat masuk kembali dalam jangka waktu yang ditentukan karena alasan yang sah, dapat memperpanjang masa berlaku izin masuk kembali di kantor perwakilan Korea di luar negeri.
Orang asing yang ingin terus tinggal di Korea lebih lama dari masa tinggal kualifikasi tinggal saat ini yang telah disetujui harus menerima izin perpanjangan masa tinggal.