FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Larangan Masuk Negara

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Warga negara asing tidak boleh termasuk dalam larangan masuk negara untuk dapat memasuki Republik Indonesia, dan contohnya adalah sebagai berikut.
Penderita penyakit menular, pecandu narkoba atau orang lain yang diakui berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat
Orang yang secara ilegal membawa senjata api, pedang, bahan peledak dll. yang diatur dalam undang-undang pengawasan
Orang yang ada alasan yang cukup untuk diakui berpotensi melakukan tindakan yang merugikan kepentingan Republik Indonesia atau keselamatan publik
Orang yang ada alasan yang cukup untuk diakui berpotensi melakukan tindakan yang merusak tatanan ekonomi atau tatanan sosial atau merusak moral yang baik

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk