Pemegang kewarganegaraan ganda adalah orang yang secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Republik Korea berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan kami yang menganut prinsip jus sanguinis (garis keturunan orang tua), dan juga memperoleh kewarganegaraan negara lain berdasarkan undang-undang kewarganegaraan negara lain yang menganut prinsip jus soli (tempat kelahiran) atau jus sanguinis. Sasaran spesifiknya adalah sebagai berikut.
1. Orang yang ayah atau ibunya adalah warga negara Republik Korea (termasuk kasus meninggal sebelum kelahiran) yang lahir di negara berbasis jus soli dan memperoleh kewarganegaraan negara tersebut
2. Orang yang lahir dari ayah warga negara Republik Korea dan ibu asing atau ayah asing dan ibu warga negara Republik Korea, yang memperoleh kewarganegaraan negara asal orang tua asing tersebut berdasarkan hukum negara tersebut
3. Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Korea melalui pengakuan anak, naturalisasi, perolehan bersamaan, pemulihan kewarganegaraan, dan ketentuan transisi akibat adopsi prinsip jus sanguinis orang tua
4. Warga negara Republik Korea yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing dan melaporkan niat untuk mempertahankan kewarganegaraan Republik Korea kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 6 bulan sejak tanggal perolehan kewarganegaraan asing
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Kewarganegaraan Ganda
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.