Secara prinsip, keberangkatan warga negara asing bebas, namun jika persyaratan keberangkatan tidak lengkap, misalnya ditahan keberangkatannya, atau paspor dipalsukan atau diubah, atau masa berlaku paspor telah kedaluwarsa, dll., keberangkatan dapat ditangguhkan.
Alasan penahanan keberangkatan warga negara asing yang diatur dalam Undang-Undang Pengendalian Masuk-Keluar
1. Orang yang sedang diselidiki karena dicurigai melakukan kejahatan serius yang membahayakan keselamatan atau ketertiban sosial Republik Korea atau kejahatan serius lainnya
2. Orang yang menunggak pajak atau pungutan publik lainnya
3. Orang yang dianggap khususnya tidak pantas untuk berangkat demi perlindungan kepentingan Republik Korea
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Penahanan Keberangkatan Warga Negara Asing
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.