FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Surat Izin Masuk Orang Asing

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Surat Izin Masuk Orang Asing adalah bentuk gabungan paspor dan visa. Bagi warga negara negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Korea (per Desember 1999: Kuba, Makedonia) atau negara yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Urusan Luar Negeri dan Perdagangan (saat ini per Desember 1999 tidak ada) serta orang tanpa kewarganegaraan yang tinggal di negara-negara tersebut yang ingin masuk ke Republik Korea, alih-alih cap visa pada paspor, Surat Izin Masuk Orang Asing dikeluarkan oleh kedutaan besar di luar negeri.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Surat Izin Masuk Orang Asing | Pusat Informasi Warga Asing | FIC