Warga negara asing yang berencana tinggal jangka panjang di Republik Korea harus menyelesaikan pendaftaran warga negara asing untuk menjamin status hukum dan menggunakan layanan administratif dengan lancar.
1. Sasaran dan Waktu Pendaftaran Warga Negara Asing
Sasaran : Warga negara asing yang berencana tinggal lebih dari 90 hari sejak tanggal masuk ke Republik Korea.
Waktu : Harus mendaftar di kantor imigrasi dan warga negara asing yang berwenang dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk.
Catatan : Jika menerima persetujuan pemberian atau perubahan status tinggal, pendaftaran diperlukan segera setelah menerima persetujuan tersebut.
2. Prosedur Pendaftaran dan Cara Pengajuan
Untuk efisiensi administratif baru-baru ini, sistem reservasi sebelumnya diterapkan secara penuh.
Reservasi Kunjungan : Wajib melakukan reservasi waktu kunjungan ke kantor yang berwenang melalui situs web Hi Korea.
Tempat Pengajuan : Kantor Imigrasi dan Warga Negara Asing, kantor, atau kantor cabang yang berwenang atas tempat tinggal (tempat tinggal).
3. Dokumen Utama yang Diperlukan
Paspor dan Foto : Paspor yang sah dan foto berwarna untuk paspor (3,5cm x 4,5cm) yang diambil dalam 6 bulan terakhir.
Formulir Permohonan : Formulir Permohonan Pendaftaran Warga Negara Asing (Formulir Terintegrasi).
Dokumen Bukti Tempat Tinggal : Kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan akomodasi, pemberitahuan kedaluwarsa periode tinggal, dll.
Biaya : Biaya penerbitan kartu pendaftaran (uang tunai atau perangko pendapatan).
Lainnya : Dokumen tambahan berdasarkan status tinggal (misalnya: sertifikat pendaftaran usaha, bukti sedang belajar, surat konfirmasi pekerjaan, dll)
4. Pembaruan Utama Tahun 2026 dan Catatan Penting
Perubahan Nama WNI di Luar Negeri dan Pemegang Kartu Residensi Permanen : Nama bahasa Inggris dari 'Kartu Pendaftaran Warga Negara Asing' yang ada diseragamkan menjadi 'Residence Card', dan kartu baru dengan fungsi pencegahan pemalsuan yang ditingkatkan akan diterbitkan.
Pendaftaran Sidik Jari dan Informasi Wajah : Saat pendaftaran pertama, sidik jari sepuluh jari (sepuluh jari tangan) dan informasi wajah harus didaftarkan, yang menjadi dasar verifikasi identitas saat menggunakan layanan administratif dan keuangan di dalam negeri.
Layanan Verifikasi Mobile : Selain kartu fisik, verifikasi identitas dapat dilakukan di kantor pemerintah dan bank melalui layanan verifikasi mobile dalam bentuk 'Identitas Digital'.
Sanksi Pelanggaran : Jika tidak mendaftar dalam 90 hari, akan dikenai denda administratif karena melanggar Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi Pasal 31, dan dapat menerima kerugian dalam pemeriksaan perpanjangan tinggal atau perubahan status di masa depan.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Pendaftaran Warga Negara Asing
10/1/2025
Dilihat 14
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.