FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Paspor

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
"Merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara yang memiliki fungsi untuk memverifikasi identitas pemegangnya dan menentukan lokasi perlindungan diplomatik, serta meminta kepada negara asing untuk menjamin identitas dan menyediakan kemudahan bagi perjalanan pemegangnya" dapat dikatakan demikian, dan jenis paspor meliputi paspor biasa, diplomatik, dinas, surat perjalanan, dan sebagainya. Di negara kami, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan memproduksi dan menerbitkan paspor, serta memberikan wewenang kepada kantor paspor pemerintah daerah untuk menerbitkannya. Untuk informasi mengenai penerbitan, perpanjangan, kehilangan paspor, dan sebagainya, harap hubungi Kantor Paspor Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (Tel: 02-720-3780) atau kantor paspor pemerintah daerah.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk