FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Perjanjian Pembebasan Visa

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Surat Rekomendasi Penerbitan Visa adalah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengelolaan Masuk Keluar Negara atau Kepala Kantor Cabang atas permintaan undangan untuk menyederhanakan prosedur penerbitan visa dan mempersingkat masa penerbitan. Kepala Misi Luar Negeri menerbitkan visa sesuai dengan Surat Rekomendasi Penerbitan Visa, dan dalam kasus tertentu, diwajibkan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Penerbitan Visa sebelum mengajukan visa. Dalam beberapa kasus, harus menyerahkan Surat Rekomendasi Penerbitan Visa sebelum mengajukan visa ke Kedutaan Besar Korea di luar negeri.
Warga negara asing yang dapat menerima Surat Rekomendasi Penerbitan Visa adalah sebagai berikut.
Warga negara Tiongkok dan negara tanpa hubungan diplomatik (Kuba, Makedonia) yang tidak termasuk dalam lingkup visa yang dapat diterbitkan atas kebijaksanaan Kepala Misi Luar Negeri
Pemegang status tinggal Pelatihan Industri (D-3) (tanpa memandang masa, visa diterbitkan melalui Surat Rekomendasi Penerbitan Visa)
Orang yang memenuhi syarat status tinggal 91 hari atau lebih di bawah status tinggal berikut
Budaya dan Seni (D-1), Studi (D-2), Pelatihan Umum (D-4), Jurnalistik (D-5), Agama (D-6), Penempatan (D-7), Investasi Perusahaan (D-8), Manajemen Perdagangan (D-9), Profesor (E-1), Pengajar Bahasa (E-2), Penelitian (E-3), Bimbingan Teknik (E-4), Pekerjaan Profesional (E-5), Pertunjukan Seni (E-6), Pekerjaan Tertentu (E-7), Kunjungan Bersama (F-1), Pendamping (F-3), Lainnya (G-1)
Dalam kasus warga negara Tiongkok dan negara tanpa hubungan diplomatik, untuk visa yang tidak didelegasikan kepada Kepala Misi Luar Negeri, secara prinsip visa harus diterbitkan melalui Surat Rekomendasi Penerbitan Visa.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Perjanjian Pembebasan Visa | Pusat Informasi Warga Asing | FIC