Warga negara asing yang dapat menerima Surat Rekomendasi Penerbitan Visa adalah sebagai berikut.
Warga negara Tiongkok dan negara tanpa hubungan diplomatik (Kuba, Makedonia) yang tidak termasuk dalam lingkup visa yang dapat diterbitkan atas kebijaksanaan Kepala Misi Luar Negeri
Pemegang status tinggal Pelatihan Industri (D-3) (tanpa memandang masa, visa diterbitkan melalui Surat Rekomendasi Penerbitan Visa)
Orang yang memenuhi syarat status tinggal 91 hari atau lebih di bawah status tinggal berikut
Budaya dan Seni (D-1), Studi (D-2), Pelatihan Umum (D-4), Jurnalistik (D-5), Agama (D-6), Penempatan (D-7), Investasi Perusahaan (D-8), Manajemen Perdagangan (D-9), Profesor (E-1), Pengajar Bahasa (E-2), Penelitian (E-3), Bimbingan Teknik (E-4), Pekerjaan Profesional (E-5), Pertunjukan Seni (E-6), Pekerjaan Tertentu (E-7), Kunjungan Bersama (F-1), Pendamping (F-3), Lainnya (G-1)
Dalam kasus warga negara Tiongkok dan negara tanpa hubungan diplomatik, untuk visa yang tidak didelegasikan kepada Kepala Misi Luar Negeri, secara prinsip visa harus diterbitkan melalui Surat Rekomendasi Penerbitan Visa.