FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Perubahan Tempat Kerja, Izin Tambahan

10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Orang asing yang tinggal di Korea, jika ingin mengubah atau menambah tempat kerja dalam lingkup izin tinggalnya, harus mendapatkan izin perubahan atau penambahan tempat kerja terlebih dahulu. Misalnya, jika ingin mengajar di akademi bahasa lain selain akademi yang mendapatkan izin awal, atau ingin mengajar tidak hanya di akademi yang mendapatkan izin awal tetapi juga di akademi lain sambil mempertahankan izin tinggal yang ada, maka harus mendapatkan izin perubahan atau penambahan tempat kerja.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk