Warga negara ganda harus memilih satu kewarganegaraan sebelum berusia 22 tahun (jika menjadi warga negara ganda setelah berusia 20 tahun, maka dalam waktu 2 tahun sejak saat itu). Warga negara ganda dapat menerima perlakuan warga negara sebelum memilih kewarganegaraan. Jika menerima perlakuan warga negara, selama tinggal di dalam negeri, tidak ada kewajiban sebagai orang asing seperti pendaftaran orang asing, dan saat masuk-keluar Korea Selatan, wajib menggunakan paspor Korea Selatan. Warga negara ganda yang tidak menerima perlakuan warga negara harus menggunakan paspor asing saat masuk-keluar, dan selama tinggal di Korea Selatan, akan menerima perlakuan sebagai orang asing dalam prosedur tinggal seperti pendaftaran orang asing, dll.
Jika pria yang merupakan warga negara ganda ingin melepaskan kewarganegaraan setelah 1 Januari tahun di mana ia berusia 18 tahun penuh, maka harus memiliki fakta bahwa telah menyelesaikan wajib militer, atau dibebaskan, atau dimasukkan ke dalam wajib jasa nasional kedua.
Informasi
Penyediaan Informasi
Pemberitahuan Perlakuan Warga Negara
10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.