Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Pengusiran Paksa
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Pengusiran paksa adalah pengusiran paksa orang asing yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi keluar dari Republik Korea melawan kehendak mereka sendiri, termasuk pendatang ilegal, tinggal ilegal, orang asing yang dijatuhi hukuman penjara satu tahun atau lebih dan dibebaskan, dll., yang tunduk pada pengusiran paksa diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 68 ayat 4 Undang-Undang.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.