Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Laporan Mulai Kerja?
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Pemilik usaha yang telah menerima Sertifikat Konfirmasi Kemampuan Perekrutan Khusus, ketika ingin merekrut pekerja dengan visa tinggal dan bekerja kunjungan (H-2), wajib melaporkan fakta kontrak dengan pekerja asing dengan menyerahkan Laporan Mulai Kerja dan Kontrak Kerja Standar ke Kantor Ketenagakerjaan setempat dalam waktu 14 hari sejak hari mulai kerja.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.