Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Uang Tunjangan Libur Kerja?
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Uang tunjangan libur kerja adalah kewajiban pemberi kerja untuk membayar tunjangan sebesar minimal 70% dari upah rata-rata kepada pekerja selama masa libur kerja yang disebabkan oleh kesalahan pemberi kerja. Hal ini berlaku ketika pekerja telah hadir atau siap menyediakan tenaga kerja, tetapi tidak dapat menyediakan tenaga kerja karena kesalahan pemberi kerja, seperti pengurangan jam operasi, perbaikan mesin, atau kekurangan pekerjaan akibat kondisi bisnis perusahaan. Libur kerja tidak hanya untuk seluruh perusahaan, tetapi juga mencakup kasus libur kerja sebagian. Namun, jika kelanjutan bisnis tidak memungkinkan karena alasan mendesak dan mendapat persetujuan dari dewan tenaga kerja, pemberi kerja dapat membayar tunjangan libur kerja dalam jumlah kurang dari 70% upah rata-rata.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.