FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Pemberitahuan Pemberhentian Sebelumnya?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Ketika pengguna ingin memberhentikan pekerja, ia harus memberikan pemberitahuan tersebut setidaknya 30 hari sebelumnya. Jika tidak memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya, maka harus membayar upah biasa setidaknya sebesar 30 hari. Namun, dalam kasus bencana alam, perang, atau alasan lain yang tidak dapat dihindari yang membuat kelanjutan bisnis tidak mungkin, atau pekerja dengan sengaja menyebabkan gangguan besar pada bisnis atau kerugian harta benda, maka tidak diperlukan. Dalam kasus ini, persetujuan Menteri Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan mengenai kesalahan pekerja harus diperoleh (Pasal 1 Pasal 32 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan). Ketentuan terkait pemberitahuan pemberhentian sebelumnya tersebut tidak berlaku untuk ▶pekerja harian yang tidak bekerja secara terus-menerus selama 3 bulan ▶pekerja yang ditentukan periode dalam waktu 2 bulan ▶pekerja bergaji bulanan yang belum mencapai 6 bulan ▶pekerja untuk pekerjaan musiman yang ditentukan periode dalam waktu 6 bulan ▶pekerja yang sedang dalam masa percobaan, dll (Pasal 35 Undang-Undang yang sama).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk