Informasi
Upah/Pesangon
Uang Pesangon Pemecatan adalah?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Jika pengguna tidak memberikan pemberitahuan pemberhentian 30 hari sebelumnya, pengguna harus membayar upah biasa selama 30 hari dan dapat memecat segera, upah yang dibayarkan pada saat itu disebut uang pesangon pemecatan. Namun, jika karena bencana alam, bencana besar, atau alasan lain yang tidak dapat dihindari sehingga kelanjutan usaha menjadi tidak mungkin, atau jika pekerja dengan sengaja menyebabkan gangguan besar pada usaha atau kerugian harta benda, pengguna dapat memperoleh persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja dan dengan itu memecat pekerja tersebut segera tanpa uang pesangon pemecatan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.