Informasi
Pensiun/Asuransi
Pemerolehan Status Tertanggung dan Pembayaran Iuran Asuransi?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Pekerja yang ingin menerima pelatihan pencarian kerja kembali atau tunjangan pengangguran atau manfaat asuransi ketenagakerjaan lainnya harus bekerja di tempat usaha yang diterapkan asuransi ketenagakerjaan untuk memperoleh status sebagai tertanggung (formulir pemberitahuan pemerolehan status diajukan oleh pemilik usaha ke kantor tenaga kerja daerah yang berada di bawah yurisdiksi tempat usaha) dan membayar iuran asuransi ketenagakerjaan. Iuran asuransi ketenagakerjaan dibedakan menurut tiga program utama asuransi ketenagakerjaan, yaitu tunjangan pengangguran, program stabilitas ketenagakerjaan, dan program pengembangan kemampuan kerja, di mana hanya iuran yang sesuai dengan tunjangan pengangguran yang ditanggung masing-masing 1/2 oleh pengusaha dan pekerja, sedangkan sisanya ditanggung penuh oleh pemilik usaha. Iuran pekerja adalah 0,3% dari total upah, dan cara pembayarannya adalah pemilik usaha membayar terlebih dahulu, kemudian saat pembayaran upah bulanan pekerja, dipotong dari upah, dan memberikan surat perhitungan potongan kepada pekerja yang mencantumkan rincian iuran, bulan yang bersangkutan dengan potongan, dan sebagainya.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.