FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Pensiun/Asuransi

Periode Unit Pemegang Polis Apa?

10/1/2025
Dilihat 7
Penulis:system
Periode yang ditetapkan secara artifisial oleh manusia untuk menentukan kelayakan penerima tunjangan pencari kerja. Dihitung mundur dari hari sebelum hari berhenti kerja, dibagi menjadi unit satu bulan, dan untuk masing-masing satu bulan yang dibagi, jika jumlah hari yang menjadi dasar pembayaran upah adalah 15 hari atau lebih, maka dihitung sebagai 1 unit. Periode unit ini dalam 18 bulan sebelum berhenti kerja harus 12 bulan atau lebih agar diberikan kelayakan untuk menerima tunjangan pengangguran (Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Pasal 32).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Periode Unit Pemegang Polis Apa? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC