FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Pensiun/Asuransi

Periode Tercatat Apa?

10/1/2025
Dilihat 7
Penulis:system
Berbeda dengan periode unit tercatat yang hanya mencakup periode penerimaan upah, periode tercatat adalah total periode pekerja dipekerjakan di tempat usaha yang menerapkan asuransi ketenagakerjaan. Periode sakit·cedera, periode cuti melahirkan, periode cuti pengasuhan anak, periode penuh waktu serikat pekerja, dll., semuanya termasuk. Artinya, meskipun telah lama bertahan di tempat usaha yang sama yang terdaftar asuransi ketenagakerjaan, periode tercatat dihitung mulai 1 Juli 1995 ketika asuransi ketenagakerjaan dimulai, sehingga dalam kebanyakan kasus periode bertahan dan periode tercatat tidak akan sama (Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Pasal 41) •Cara Perhitungan - Jika sebelum dipekerjakan di tempat usaha penerapan saat ini ada fakta pindah dari tempat usaha penerapan lain, dan memperoleh kembali status tercatat (dipekerjakan di tempat usaha penerapan saat ini) dalam waktu 1 tahun sejak tanggal pindah tersebut, maka periode pekerjaan di tempat usaha penerapan sebelum pindah termasuk dalam periode tercatat, namun jika menerima tunjangan pencari kerja sebelum memperoleh kembali status tercatat di tempat usaha penerapan saat pindah, maka periode pekerjaan di tempat usaha terkait tersebut dikecualikan.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Periode Tercatat Apa? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC