FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Apa Itu Upah Rata-Rata?

10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Upah rata-rata adalah jumlah uang yang diperoleh dengan membagi total upah yang dibayarkan kepada pekerja selama 3 bulan sebelum hari terjadinya alasan yang mengharuskan perhitungannya dengan total hari dalam periode tersebut. Di sini, total upah yang menjadi dasar perhitungan upah rata-rata mencakup semua bentuk pembayaran uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagai objek kerja, termasuk gaji pokok atau gaji utama, upah biasa yang dibayarkan secara berkala tentu saja, serta tunjangan yang dibayarkan secara variabel setiap kali terjadi alasan pembayaran seperti tunjangan hari libur, tunjangan kerja lembur, tunjangan kerja malam, tunjangan cuti tahunan/bulanan, tunjangan harian/tugas malam, dan sebagainya semuanya termasuk, dan jika dibayarkan secara terus-menerus dan berkala kepada pekerja dan mengenai pembayarannya, perjanjian kolektif, peraturan kerja, dll., mewajibkan pemberi kerja untuk membayar, maka bonus, tunjangan keluarga, biaya latihan fisik, biaya makan, biaya transportasi, dll., terlepas dari nama apa pun, semuanya termasuk. Masuknya bonus atau tunjangan cuti tahunan dihitung dengan menjumlahkan jumlah rata-rata bulanan yang diperoleh dengan membagi total yang diterima selama 1 tahun sebelum hari terjadinya alasan dengan 12 bulan ke dalam upah 3 bulan. Total hari selama 3 bulan bukanlah jumlah hari kerja aktual melainkan jumlah hari menurut kalender bulan, yaitu 89~92 hari. Namun, dalam kasus ① masa percobaan, ② masa libur akibat kesalahan pemberi kerja, ③ masa cuti sebelum dan sesudah melahirkan, ④ masa libur akibat kecelakaan kerja, hari-hari tersebut dan upah yang dibayarkan selama periode tersebut dikurangkan dari periode dan total tersebut. Namun, dalam kasus seperti absen atau cuti akibat kesalahan sendiri, tidak dikurangkan, dan dalam kasus tersebut, jika upah rata-rata lebih rendah dari upah biasa, upah biasa dianggap sebagai upah rata-rata. Upah rata-rata menjadi dasar perhitungan uang pesangon, tunjangan libur, dan kompensasi kecelakaan kerja.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk