Pasal 2 Pasal 8 Undang-Undang Jaminan Pembayaran Pesangon Pekerja yang mewarisi Pasal 3 Pasal 34 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan lama menyatakan bahwa "Pengusaha, jika ada permintaan dari pekerja, dapat menghitung dan membayar severance pay sebelum pekerja pensiun untuk periode kerja berkelanjutan pekerja tersebut," sehingga mengatur sistem perhitungan tengah severance pay berdasarkan permintaan pekerja. Perhitungan tengah severance pay didasarkan pada syarat 'permintaan pekerja', sehingga meskipun ada dasar pada perjanjian kolektif atau peraturan kerja, permintaan spesifik dari pekerja individu harus ada, dan permintaan individu harus ada setiap kali ingin melakukan perhitungan tengah. Jika melakukan perhitungan tengah severance pay, masa kerja berkelanjutan untuk perhitungan severance pay setelah perhitungan dimulai ulang baru dari waktu perhitungan. Namun, karena melakukan perhitungan tengah severance pay bukan berarti hubungan kerja dimulai ulang, bahkan jika masa kerja berkelanjutan setelah perhitungan kurang dari 1 tahun, masa kerja berkelanjutan total melebihi 1 tahun, sehingga masih bisa menerima severance pay secara proporsional periode. Selain itu, masa kerja berkelanjutan yang dimulai ulang terbatas hanya untuk perhitungan severance pay, dan tidak mempengaruhi masa kerja berkelanjutan untuk perhitungan cuti berbayar tahunan, promosi, jenjang gaji, bonus, dll. Di sisi lain, sistem gaji tahunan yang memasukkan severance pay ke dalam gaji bulanan menimbulkan banyak masalah, dan secara prinsip, perjanjian upah komprehensif yang menyatakan bahwa severance pay termasuk dalam gaji bulanan adalah tidak sah. Namun, dalam praktik nyata, ada kebiasaan bentuk di mana menghitung severance pay setiap tahun atas nama perhitungan tengah severance pay dan membaginya menjadi 12 bulan untuk dimasukkan ke dalam gaji bulanan dan dibayarkan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja menyatakan bahwa syarat untuk validitas perjanjian tersebut adalah ①jumlah severance pay yang akan dimasukkan ke dalam jumlah gaji tahunan harus ditetapkan dengan jelas, dan total severance pay yang diterima setiap bulan tidak boleh kurang dari jumlah yang dihitung menurut Pasal 1 Pasal 8 Undang-Undang Jaminan Pembayaran Pesangon Pekerja (Pasal 1 Pasal 34 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan lama) berdasarkan waktu perhitungan tengah, ②harus ada permintaan terpisah (selain kontrak kerja·kontrak gaji tahunan) dari pekerja yang ingin menerima perhitungan tengah severance pay, dan isi yang jelas bahwa perhitungan tengah dibagi setiap bulan dan dibayarkan harus dimasukkan, ③periode target perhitungan tengah hanya periode kerja berkelanjutan sebelum waktu perhitungan tengah, sehingga pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun bukan target pembayaran severance pay法定 sehingga bukan target perhitungan tengah (dari Juli 2006 penerapan pedoman ini).
Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Sistem Perhitungan Tengah Severance Pay?
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.