Informasi
Upah/Pesangon
Pembayaran dan Cara Perhitungan Uang Pesangon?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Pengguna harus membayar uang pesangon kepada pekerja yang pensiun sebesar upah rata-rata 30 hari atau lebih untuk setiap 1 tahun masa kerja berkelanjutan jika pekerja bekerja secara berkelanjutan selama 1 tahun atau lebih. Melalui perjanjian kolektif atau peraturan perusahaan, membayar upah rata-rata 30 hari atau lebih tidak masalah, tetapi membayar kurang dari 30 hari tidak diizinkan. Uang pesangon adalah ketentuan wajib yang berlaku di tempat usaha dengan 5 pekerja tetap atau lebih, untuk masa kerja berkelanjutan 1 tahun atau lebih, tanpa memandang jenis pekerjaan seperti pekerja harian, pekerja tetap, pekerja sementara, dan sebagainya. Untuk kasus 1 tahun atau lebih, harus dihitung hingga bulan dan hari serta dibayarkan, tetapi jika masa kerja berkelanjutan kurang dari 1 tahun, tidak timbul kewajiban pembayaran uang pesangon. Di sini, masa kerja berkelanjutan berarti meskipun perekrutan berulang secara jangka pendek seperti pekerja sementara atau harian, periode tersebut termasuk dalam masa kerja, dan meskipun ada jeda singkat, jika total periode melebihi 1 tahun, maka berlaku. Selain itu, meskipun kontrak kerja dilakukan per unit 1 tahun, jika diulang beberapa kali, maka termasuk dalam masa kerja berkelanjutan, dan meskipun ada jeda singkat dalam proses perpanjangan kontrak kerja, masih dapat diakui sebagai kerja berkelanjutan. Uang pesangon didasarkan pada upah rata-rata yang mencakup bonus, tunjangan cuti tahunan/bulanan, biaya makan, dan sebagainya, dan prinsipnya dibayarkan saat pensiun, tetapi jika ada permintaan pekerja, dapat diselesaikan sebelumnya atau diselesaikan dan dibayarkan setiap tahun.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.