Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Uang Pesangon?
10/1/2025
Dilihat 7
Penulis:system
Uang satu kali yang dibayarkan kepada pekerja ketika pekerja tersebut bekerja selama periode yang wajar dan pensiun. Hal ini disebut sebagai uang pesangon, uang penghiburan pensiun, uang kompensasi prestasi pensiun, dan sebagainya. Undang-Undang Standar Tenaga Kerja menetapkan standar minimum bahwa pemberi kerja harus membayar uang pesangon sebesar upah rata-rata setidaknya 30 hari untuk setiap tahun kerja berkelanjutan pekerja (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 34). Mengenai sifat uang pesangon, ada teori kompensasi prestasi, teori pembayaran upah tertunda, teori jaminan hidup, dan sebagainya, namun teori dan putusan pengadilan di negara kita mengadopsi teori pembayaran upah tertunda. Posisi dasar teori ini adalah bahwa uang pesangon adalah pembayaran upah yang belum dibayarkan kepada pekerja secara retrospektif pada saat pensiun.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.