FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Upah Biasa

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Upah Biasa Adalah
1. Secara umum, tanpa memandang nama seperti gaji pokok, gaji utama yang dibahas perusahaan, yaitu jumlah upah per jam, upah harian, upah mingguan, upah bulanan, atau upah kontrak yang ditetapkan untuk dibayarkan secara berkala dan seragam kepada pekerja untuk jam kerja yang ditentukan atau total jam kerja. Dengan kata lain, upah umum yang dibayarkan secara tetap dan rata-rata setiap kali pembayaran gaji, tanpa terikat pada jumlah hari kerja aktual atau upah yang diterima aktual. Selain gaji pokok atau gaji utama yang dijamin dibayarkan secara tetap dan rata-rata setiap bulan secara seragam, tunjangan jabatan, tunjangan posisi, tunjangan penyesuaian, tunjangan harga barang, tunjangan kasir, tunjangan kru penerbangan, dll., termasuk dalam upah biasa.
Namun, tunjangan lembur yang bervariasi sesuai jam kerja individu, tunjangan cuti bulanan, tunjangan cuti tahunan, bonus tidak termasuk dalam upah biasa. Upah biasa menjadi dasar perhitungan tunjangan hukum seperti tunjangan lembur, tunjangan cuti bulanan dan tahunan, dll.
2. Upah biasa adalah upah khusus yang menjadi dasar perhitungan berbagai tunjangan di antara 'gaji bulanan' yang sering kita sebut. Sederhananya, ini adalah elemen penting yang menentukan berapa tambahan yang bisa diterima saat lembur atau bekerja di hari libur, atau jumlah mana yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon.
Mengapa Upah Biasa Penting?
Dasar perhitungan berbagai tunjangan: Karena berbagai tunjangan seperti tunjangan lembur, tunjangan kerja hari libur, tunjangan kerja malam dihitung berdasarkan upah biasa.
Dasar perhitungan pesangon: Perhitungan pesangon juga berdasarkan upah biasa, sehingga semakin tinggi upah biasa, semakin besar pesangonnya.
Perlindungan hak pekerja: Pemahaman yang akurat tentang upah biasa memainkan peran penting bagi pekerja untuk menegaskan dan melindungi hak mereka dengan benar.
Yang Termasuk dan Tidak Termasuk dalam Upah Biasa
Termasuk: Gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan posisi, bonus berkala, dll., upah yang dibayarkan secara berkala dan seragam
Tidak termasuk: Tunjangan lembur, tunjangan kerja hari libur, berbagai tunjangan, bonus (kecuali bonus berkala), dll.
Mengapa Upah Biasa Dipisahkan?
Didefinisikan dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja: Karena Undang-Undang Standar Tenaga Kerja mendefinisikan upah biasa secara jelas.
Kemudahan perhitungan berbagai tunjangan: Perhitungan berbagai tunjangan berdasarkan upah biasa menjadi sederhana dan adil.
Perlindungan hak pekerja: Dengan menjelaskan upah biasa secara jelas, hak pekerja dapat dilindungi dan sengketa antara pengusaha dan pekerja dapat dicegah.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk