Undang-Undang Upah Minimum saat ini berlaku untuk ‘semua usaha atau tempat usaha yang mempekerjakan pekerja’, sehingga prinsipnya berlaku untuk semua tempat usaha yang mempekerjakan pekerja 1 orang atau lebih. Sebelum amandemen tahun 2005, ada ketentuan khusus untuk anak di bawah umur, yaitu untuk orang berusia di bawah 18 tahun dengan masa kerja kurang dari 6 bulan, ditetapkan upah minimum per jam sebesar 90% dari jumlah upah minimum per jam yang berlaku untuk pekerja umum, namun sejak amandemen Undang-Undang Upah Minimum pada Mei 2005, upah minimum diterapkan sepenuhnya juga untuk orang di bawah 18 tahun. Namun, untuk orang yang sedang dalam masa pemakaian percobaan dan dalam waktu 3 bulan sejak hari pemakaian percobaan dimulai, hanya 90% dari jumlah upah minimum per jam yang diterapkan, dan untuk pekerja pengawasan dan pengendalian yang diatur dalam Pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Standar Kerja, yang mendapatkan persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, serta untuk orang yang karena cacat mental atau fisik jelas diakui bahwa hal itu secara langsung dan serius menghambat pelaksanaan tugas yang ingin dikerjakan, penerapan upah minimum dapat dikecualikan. Pasal 6 ayat 4 Undang-Undang Upah Minimum mengatur item yang dikecualikan dari ruang lingkup pengaturan Undang-Undang Upah Minimum, yang disajikan sebagai kriteria untuk menentukan apakah upah yang dibayarkan di tempat usaha melanggar upah minimum saat menerapkan upah minimum. Artinya, dari upah yang diterima pekerja, hanya item yang diatur oleh Undang-Undang Upah Minimum yang dikonversi menjadi per jam dan dibandingkan dengan upah minimum per jam yang diumumkan untuk menentukan apakah ada pelanggaran upah minimum. Item upah yang dikecualikan dari upah minimum diatur dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Upah Minimum, yang mirip dengan ruang lingkup upah biasa yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja. Isinya adalah sebagai berikut. ①Upah atau tunjangan yang dasar pembayarannya secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian kolektif, peraturan kerja, atau kontrak kerja atau dibayarkan secara konvensional, dan ②Upah atau tunjangan yang dibayarkan secara rutin dan seragam minimal 1 kali sebulan terhadap kerja yang ditentukan (dalam kasus sistem kontrak, total kerja) sesuai dengan syarat pembayaran dan tingkat pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya
termasuk, dan tunjangan yang dibayarkan karena hasil kehadiran, masa kerja, atau alasan lain yang melebihi 1 bulan, tunjangan yang dibayarkan karena alasan sementara, tunjangan dengan tanggal terjadinya tidak pasti, tunjangan cuti tahunan bulanan, tunjangan kerja lembur, tunjangan hari libur berbayar dan cuti, serta tunjangan lain dengan sifat bantuan hidup dan kesejahteraan karyawan tidak termasuk. Selain itu, untuk orang dengan kemampuan kerja yang sangat rendah karena cacat mental atau fisik, dan orang yang sedang dalam masa pemakaian percobaan yang mendapatkan izin dari Menteri Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, upah minimum tidak diterapkan.
Informasi
Upah/Pesangon
Penerapan Upah Minimum Bagaimana?
10/1/2025
Dilihat 0
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.