Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Upah Minimum?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Penentuan jumlah upah pada dasarnya ditentukan secara mandiri oleh pekerja dan pemberi kerja. Dalam kebanyakan kasus di mana ada serikat pekerja, perusahaan dan serikat pekerja menentukannya melalui perundingan kolektif, sedangkan di perusahaan tanpa serikat pekerja, ditentukan berdasarkan peraturan gaji perusahaan atau kesepakatan antarpihak. Namun, pemerintah menetapkan tingkat terendah upah, sehingga meskipun para pihak menentukan upah secara mandiri, jika di bawah standar terendah ini, secara otomatis pemerintah memaksa pembayaran upah pada tingkat terendah yang ditetapkan pemerintah, untuk menjamin stabilitas kehidupan pekerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja, sehingga berkontribusi pada perkembangan ekonomi nasional yang sehat. Tingkat terendah upah yang ditetapkan pemerintah ini disebut upah minimum, dan pemberi kerja tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum kepada pekerja. Jika melanggar, akan dikenai sanksi. Upah minimum ditentukan dan diumumkan setiap tahun oleh Menteri Ketenagakerjaan, dan berlaku mulai 1 September tahun tersebut hingga 31 Agustus tahun berikutnya. Sistem upah minimum adalah sistem di mana negara, untuk menjamin biaya hidup minimum pekerja berupah rendah yang sulit diterima secara sosial, secara langsung turun tangan dalam proses penentuan upah antara pemberi kerja dan pekerja, menetapkan tingkat terendah upah, dan secara hukum memaksa pemberi kerja membayar upah di atas tingkat tersebut, dan Pasal 32 Konstitusi menetapkan bahwa sistem upah minimum harus diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.