FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Apa Itu Uang Lembur

10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Uang tambahan yang dibayarkan kepada orang yang bekerja melebihi jam kerja reguler. Jam kerja tidak boleh melebihi, namun berdasarkan kesepakatan para pihak, dapat melakukan perpanjangan kerja sekitar 12 jam per minggu. Pengguna dapat memperpanjang jam kerja dengan mendapatkan persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan serta persetujuan pekerja jika ada keadaan khusus. Namun, jika situasi mendesak sehingga tidak ada waktu untuk mendapatkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan
maka persetujuan harus diperoleh secepat mungkin setelahnya tanpa penundaan. Menteri Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan dapat memerintahkan pemberian waktu istirahat atau hari libur yang setara dengan periode perpanjangan jika dianggap perpanjangan jam kerja tidak wajar. Dalam hal ini, harus dibayarkan dengan penambahan setidaknya setengah dari upah biasa. Hal yang sama berlaku untuk kerja malam atau kerja hari libur.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Uang Lembur | Pusat Informasi Warga Asing | FIC