FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Syarat Pembayaran Dana Jaminan dan Prosedur Klaim

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Syarat Pembayaran Untuk menerima gaji yang belum dibayar atau uang pensiun secara prioritas saat perusahaan bangkrut atau pailit, harus mengajukan permohonan dana jaminan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Pendidikan, syarat untuk pemberi kerja dan pekerja yang memenuhi syarat untuk pembayaran dana jaminan
a) Syarat Pemberi Kerja
①Harus menjadi pemberi kerja dari usaha yang termasuk penerapan wajib asuransi kecelakaan kerja (usaha penerapan wajib berarti tempat kerja dengan pekerja tetap 5 orang atau lebih)
②Harus menjalankan usaha tersebut selama periode 1 tahun atau lebih
③Telah menerima putusan pailit atau pengakuan fakta yang menjadi alasan pembayaran dana jaminan atau telah diakui faktanya n) Syarat untuk Pekerja Agar pekerja dapat menerima pembayaran dana jaminan, pemberi kerja pada saat pensiun harus memenuhi syarat di atas, dan pensiun dari usaha tersebut dalam waktu 1 bulan sebelum tanggal pengajuan putusan pailit atau pengakuan fakta hingga dalam waktu 1 tahun.
b) Prosedur Klaim
①Pemohon (Pekerja) - Ajukan permohonan pengakuan fakta pailit dsb ke Kantor Tenaga Kerja Daerah
②Kantor Daerah - Pemberitahuan pengakuan fakta pailit dsb
③Pekerja - Ajukan permohonan verifikasi dan klaim pembayaran ke Kantor Daerah
④Kantor Daerah - Pemberitahuan hasil verifikasi
⑤Kantor Daerah - Kirim surat klaim pembayaran ke Korporasi Kesejahteraan Pekerja
⑥Korporasi Kesejahteraan Pekerja - Transfer ke lembaga keuangan⑦Lembaga keuangan - Setor ke rekening pekerja

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk