Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Uang Penggantian Biaya?
10/1/2025
Dilihat 7
Penulis:system
Akibat kebangkrutan perusahaan, pekerja yang keluar tanpa menerima upah, uang libur, dan uang pesangon, negara menggantikan pengusaha dengan membayar dari Dana Jaminan Kredit Upah sebesar upah atau uang libur 3 bulan, dan uang pesangon 3 tahun. Karena perusahaan bangkrut sehingga pengusaha tidak memiliki kemampuan pembayaran upah atau meskipun memiliki kemampuan pembayaran upah sedikit, untuk menerima upah harus melalui prosedur lelang pengadilan dan sebagainya yang merepotkan, sehingga sistem uang penggantian biaya diperkenalkan agar pekerja dapat dengan cepat mengamankan kredit upah dan mengurangi kesulitan hidup. Untuk menerima uang penggantian biaya, perusahaan harus bangkrut, yaitu kebangkrutan yudisial menurut putusan pengadilan (pembatalan kebangkrutan menurut undang-undang kebangkrutan, putusan dimulainya perundingan menurut undang-undang perundingan, putusan dimulainya prosedur reorganisasi menurut undang-undang reorganisasi perusahaan) dan kebangkrutan faktual. Kebangkrutan faktual hanya diakui di tempat usaha dengan jumlah pekerja tetap 300 orang atau kurang, yaitu kasus di mana usaha ditutup atau sedang dalam proses penutupan akibat kemerosotan manajemen pengusaha, tidak memiliki kemampuan membayar upah dan uang pesangon atau dalam kondisi sangat sulit, dan menerima 'Pengakuan Fakta Kebangkrutan dsb' dari Kementerian Tenaga Kerja dan Hubungan Buruh yang berwenang. Untuk menerima pengakuan fakta kebangkrutan dsb dari Kementerian Tenaga Kerja dan Hubungan Buruh, harus mengajukan permohonan pengakuan fakta kebangkrutan dsb ke kantor tenaga kerja daerah yang bertanggung jawab atas alamat perusahaan dalam waktu 1 tahun sejak hari setelah keluar dari pekerjaan. Selain itu, untuk menerima uang penggantian biaya, waktu keluar pekerja juga penting, yaitu harus keluar dari perusahaan yang bangkrut dalam waktu 3 tahun sejak hari setelah 1 tahun sebelum tanggal kriteria pensiun. Tanggal kriteria pensiun adalah ① dalam kasus ada pembatalan kebangkrutan, putusan dimulainya perundingan atau putusan dimulainya prosedur reorganisasi, maka tanggal permohonan tersebut ② setelah permohonan dimulainya perundingan menurut undang-undang perundingan atau setelah permohonan dimulainya prosedur reorganisasi menurut undang-undang reorganisasi perusahaan, pengadilan atas wewenangnya sendiri membatalkan kebangkrutan, maka tanggal permohonan atau tanggal putusan tersebut ③ tanggal permohonan pengakuan fakta kebangkrutan dsb.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.