FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Perekrutan?

10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Perekrutan adalah proses di mana pengguna secara spesifik menentukan kondisi kerja sesuai kebutuhan untuk merekrut pekerja atau setelah meninjau pekerja yang melamar dengan mengajukan dokumen yang diperlukan, kemudian merekrut mereka. Pengguna pada saat ini umumnya meninjau kesehatan, pendidikan, kemampuan, kecocokan, dan faktor lainnya, tetapi dalam banyak kasus, poin utamanya adalah konfirmasi sikap terhadap keyakinan pekerja atau serikat pekerja, riwayat aktivitas serikat, dll. Selain itu, dalam kasus perempuan, terdapat berbagai diskriminasi seperti ①tidak merekrut karena perempuan ②konten yang menjadikan pernikahan·pensiun melahirkan sebagai syarat ③perekrutan yang dibatasi jenis pekerjaan, dll. Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja Pria-Wanita yang ditetapkan pada 4 Desember 1987 menetapkan bahwa pemberi kerja harus memberikan kesempatan yang sama kepada wanita seperti pria dalam perekrutan dan perekrutan pekerja (Pasal 6 Undang-Undang yang sama), dan melarang diskriminasi pria-wanita dalam perekrutan. Pemberi kerja sering menetapkan periode penggunaan tertentu setelah perekrutan, tetapi selama periode tersebut tidak dapat membatalkan perekrutan tanpa alasan yang wajar, dan juga tidak dapat membatalkan setelah keputusan perekrutan karena resesi ekonomi, dll. Selain itu, menjadikan keanggotaan serikat pekerja atau pengunduran diri sebagai syarat perekrutan tidak diizinkan. Selain itu, perekrutan dilakukan berdasarkan jumlah rencana perekrutan yang berarti jumlah orang yang direncanakan untuk direkrut tanpa mempedulikan kekurangan personel tahun tersebut, dan biaya terkait perekrutan mencakup biaya iklan perekrutan, biaya yang dikeluarkan untuk ujian perekrutan (misalnya: biaya sewa tempat ujian, tunjangan pembuat soal, biaya transportasi·makan yang dibayarkan kepada peserta ujian, dll.), upah dan tunjangan untuk orang yang terlibat dalam tugas terkait perekrutan (misalnya: pengawas yang direkrut sementara untuk pengawasan ujian, dll).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Perekrutan? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC