Informasi
Kecelakaan Kerja
Apa Itu Tunjangan Rehabilitasi Kerja?
10/1/2025
Dilihat 0
Penulis:system
Jenis tunjangan rehabilitasi kerja meliputi ▶orang yang menerima tunjangan cacat atau orang yang jelas akan menerima tunjangan cacat serta orang yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (selanjutnya disebut ‘penerima tunjangan cacat’) di antara mereka, orang yang membutuhkan pelatihan pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaan (selanjutnya disebut ‘sasaran pelatihan’) untuk biaya pelatihan pekerjaan yang dilakukan dan tunjangan pelatihan pekerjaan. ▶untuk penerima tunjangan cacat yang kembali ke bisnis pada saat kecelakaan kerja terjadi, ketika pemilik bisnis mempertahankan pekerjaan atau melakukan pelatihan adaptasi tempat kerja atau latihan rehabilitasi, ada tunjangan dukungan kembali ke tempat kerja, biaya pelatihan adaptasi tempat kerja, dan biaya latihan rehabilitasi yang dibayarkan masing-masing. Namun, sasaran pelatihan dan penerima tunjangan cacat di atas ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan tingkat cacat, usia, dll (Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja Industri Pasal 72).
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.