Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Hari Libur Mingguan?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Sistem yang memberikan hari libur berbayar minimal 1 kali per minggu. Pasal 55 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menetapkan bahwa ‘Pemberi kerja harus memberikan hari libur berbayar rata-rata 1 kali per minggu kepada pekerja’, sehingga menegaskan prinsip hari libur mingguan. Jika pekerja diwajibkan bekerja pada hari libur mingguan tersebut, maka upah tambahan minimal 50% harus dibayarkan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.