‘Orang yang menyediakan tenaga kerja dengan tujuan upah’ termasuk juga pekerja asing. Oleh karena itu, tidak hanya pekerja tetap tetapi juga pekerja sementara dan pekerja harian termasuk.
①Orang yang bekerja dalam jangka pendek (kurang dari 15 hari dalam 1 bulan atau kurang dari 45 hari dalam 3 bulan)
②Pekerja yang dikirim ke luar negeri dan pekerja di kantor cabang luar negeri, dalam kasus perusahaan asing pekerja asing yang dikirim dari kantor pusat negaranya ke kantor cabang di negara kita, pekerja yang diterima dari perusahaan pengirim dikecualikan.
Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Seluruh Pekerja?
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.