FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Kecelakaan Kerja

Apa Itu Santunan Kecelakaan Kerja?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Dalam arti luas, ini merujuk pada penggantian kerugian yang disebabkan oleh bencana, tetapi secara umum merujuk pada sistem kompensasi kerugian yang dialami pekerja akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja merujuk pada cedera, penyakit, cacat fisik, atau kematian pekerja yang disebabkan oleh alasan terkait pekerjaan. Perkembangan industri modern menyebabkan kecelakaan sering terjadi di tempat kerja karena adopsi peralatan mesin berbahaya dan peningkatan intensitas kerja. Oleh karena itu, untuk kerugian pekerja akibat kecelakaan kerja, tanggung jawab kompensasi dikenakan pada pemberi kerja bahkan tanpa kesalahan pemberi kerja dalam batas tertentu, yang diakui secara hukum sebagai tanggung jawab tanpa kesalahan pemberi kerja. Undang-Undang Standar Tenaga Kerja mengatur ketentuan santunan kecelakaan kerja pada Bab 8. Santunan kecelakaan kerja terdiri dari 6 jenis: santunan perawatan, santunan istirahat, santunan cacat, santunan ahli waris, biaya pemakaman, dan santunan sementara, masing-masing dengan persyaratan pembayaran dan standar jumlah pembayaran yang ditetapkan. Selain itu, ada sistem asuransi kecelakaan kerja industri yang menyelesaikan santunan kecelakaan kerja melalui cara asuransi.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Santunan Kecelakaan Kerja? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC