FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Kecelakaan Kerja

Apa Itu Santunan Cacat?

10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Santunan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami cedera atau penyakit akibat tugas kerja dan setelah sembuh total mengalami cacat pada tubuh. Pengguna harus membayar jumlah yang diperoleh dengan mengalikan upah rata-rata dengan jumlah hari yang sesuai dengan tingkat cacat tersebut (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 83). Santunan cacat dapat dilakukan secara cicilan sesuai ketentuan Pasal 88 undang-undang yang sama, dan sesuai ketentuan Pasal 84 undang-undang yang sama, pengguna dapat dibebaskan dari pembayaran santunan cacat.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Santunan Cacat? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC