Informasi
Upah/Pesangon
Penyelesaian Upah yang Tertunggak?
10/1/2025
Dilihat 9
Penulis:system
Pengguna harus membayar upah kepada pekerja selama masa kerja pada tanggal rutin, dan jika pekerja berhenti, upah yang harus dibayar, bonus, pesangon, dan tunggakan lainnya harus diselesaikan dalam waktu 14 hari sejak hari berhenti. Kecuali jika ada kesepakatan sebelumnya dengan pekerja, masa ini dapat diperpanjang hingga 3 bulan sejak hari berhenti. Jika pengguna tidak menyelesaikan pembayaran meskipun melewati periode ini karena kebangkrutan perusahaan atau penurunan kinerja bisnis, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Kantor Tenaga Kerja Daerah yang bertanggung jawab atas tempat usaha atau mendapatkan konfirmasi prioritas pembagian upah tertunggak dari Kantor Tenaga Kerja Daerah dan mengajukan permohonan pembagian ke pengadilan. Jika harta pengguna diajukan lelang oleh kreditur lain, pekerja dapat menerima pembagian secara prioritas dari hasil lelang tersebut. Selain itu, pekerja dapat melakukan penyitaan sementara terhadap harta pengguna, mengajukan gugatan klaim upah ke pengadilan atas upah yang tertunggak, atau jika jumlahnya kecil, menggunakan prosedur pengadilan sederhana seperti perintah pembayaran, peradilan kecil, atau permohonan pengaturan untuk mendapatkan putusan final, kemudian memperoleh kekuatan eksekusi dari pengadilan, menyita harta pengguna, melelangnya, dan menerima pembayaran atas klaim upah. Perintah pembayaran atau peradilan kecil dapat disusun dan diajukan langsung di loket pengadilan dengan bantuan staf, sehingga merupakan sistem yang mudah digunakan oleh siapa saja.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.