Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Kadaluarsa Utang Upah?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Jika pekerja pensiun atau di-PHK, pemberi kerja harus menyelesaikan semua pembayaran yang belum dibayar seperti upah, pesangon, bonus, dll. dalam waktu 14 hari sejak tanggal terjadinya alasan tersebut, atau dalam waktu 3 bulan jika ada kesepakatan antara pihak-pihak. Jika pemberi kerja tidak menyelesaikan pembayaran dalam periode tersebut, pekerja dapat menuntut pembayaran hingga 3 tahun. Jika tidak menjalankan hak utang upah selama periode ini, maka akan kadaluarsa. Oleh karena itu, setelah itu tidak dapat dituntut lagi, tetapi jika di tengah jalan melakukan pengingat melalui surat terdaftar atau sejenisnya, maka masa kadaluarsa dimulai kembali dari saat itu.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.