FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Apa Itu Hak Tagih Upah?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Hak yang dapat diklaim oleh pekerja kepada pemberi kerja untuk pembayaran upah dengan menyediakan jasa tenaga kerja tertentu. Upah secara formal dibentuk oleh kontrak jual beli tenaga kerja antara pemberi kerja dan pekerja, dan memiliki kekuatan sebagai hak tagih ketika jasa tenaga kerja yang dijanjikan pekerja selesai. Hak tagih upah ini lebih diutamakan daripada hak tagih umum lainnya, misalnya undang-undang perdata menetapkan "jumlah pembayaran yang diterima karena jasa pekerja tidak melebihi setengah dari pembayaran tersebut atau biaya bantuan untuk ahli warisnya" sebagai hak tagih yang dilarang untuk disita.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk