FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Metode Pembayaran Upah Apa?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Upah harus dibayarkan secara langsung kepada pekerja dalam bentuk mata uang, kecuali ada ketentuan khusus dalam undang-undang atau perjanjian kolektif, dengan menetapkan tanggal tetap setidaknya sekali sebulan. Hal ini untuk mencegah pemotongan atau penundaan upah secara tidak adil oleh pemberi kerja, guna menjamin stabilitas hidup pekerja. Oleh karena itu, upah tidak boleh dipotong sewenang-wenang oleh pemberi kerja kecuali dalam kasus yang ditentukan oleh undang-undang seperti pajak penghasilan pekerja, iuran pensiun atau premi asuransi ketenagakerjaan, atau kasus berdasarkan perjanjian kolektif seperti biaya keanggotaan serikat. Selain itu, meskipun hak tagih upah dialihkan, penerima alih tidak dapat menuntut pembayaran upah dari pemberi kerja, dan dalam kasus ini pemberi kerja tetap harus membayar upah langsung kepada pekerja, dan dalam kasus penyitaan, hanya mungkin hingga batas setengahnya. Karena upah tidak dapat diimbangi atau dikurangi secara sepihak oleh pemberi kerja dengan hutang umum, maka pemberi kerja tidak dapat memotong upah atau uang pensiun pekerja secara sepihak atas dasar ganti rugi kerugian yang disebabkan pekerja kepada perusahaan, atau hutang pekerja.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Metode Pembayaran Upah Apa? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC