FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Upah

10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Upah adalah segala bentuk uang atau benda yang dibayarkan oleh pengguna kepada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan, baik disebut upah, gaji, atau nama lain apa pun. Tanpa memandang nama seperti upah harian, gaji, gaji, tunjangan, gaji bulanan, dan sebagainya, jika pengguna membayar kepada pekerja yang berada dalam hubungan ketenagakerjaan sebagai imbalan atas pekerjaan, semuanya termasuk dalam upah. Secara spesifik, pendapatan pribadi selain setoran perusahaan sopir taksi, tip yang dibagikan kepada karyawan hotel, tunjangan paruh waktu, bonus berdasarkan kontrak atau kinerja, dan sebagainya semuanya termasuk upah, tetapi biaya perjalanan yang bersifat penggantian biaya nyata, biaya transportasi, biaya makan, dan sebagainya tidak termasuk dalam upah.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Upah | Pusat Informasi Warga Asing | FIC