Pemberi kerja melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur pada seluruh pekerja yang digunakan secara tetap untuk mendeteksi dini penyakit (termasuk penyakit akibat kerja) dan kelainan kesehatan guna melindungi kesehatan pekerja (Pasal 43 Undang-Undang). Sejak Mei 1995, subjek yang menanggung biaya pelaksanaan diubah dari pemberi kerja menjadi dana asuransi kesehatan.
Item pemeriksaan Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah sebagai berikut.
①Riwayat masa lalu dan riwayat kerja
②Gejala subjektif dan gejala objektif
③Tekanan darah, anemia, gula darah, gula urine, dan protein urine
④Berat badan, penglihatan, dan pendengaran
⑤Ginjal, buta warna, dan golongan darah
⑥Rontgen dada
⑦Serum GOT dan GPT, total kolesterol
⑧Pemeriksaan gigi (gigi hilang, penyakit gusi, karies gigi)
Informasi
Dukungan Medis
Apa itu Pemeriksaan Kesehatan Umum?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.