Informasi
Upah/Pesangon
Uang Insentif Cuti Mengasuh Anak itu Apa?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Pada saat cuti sementara karena mengasuh anak, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemberi kerja, jumlah yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan harus dibayarkan kepada penerima cuti. Ini adalah sistem jaminan sosial yang dirancang untuk mencegah kerugian dalam kehidupan kerja karena kehamilan dan persalinan pada wanita. Sasaran adalah pemberi kerja yang memberikan cuti mengasuh anak selama 30 hari atau lebih (tidak termasuk periode yang tumpang tindih dengan masa cuti sebelum dan sesudah melahirkan 90 hari sesuai Pasal 72 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan) dan terus mempekerjakan pekerja tersebut sebagai peserta asuransi selama 30 hari atau lebih setelah cuti mengasuh anak berakhir. Insentif yang didukung adalah jumlah yang dihitung dengan mengalikan jumlah bulan cuti mengasuh anak yang digunakan pekerja dengan jumlah yang diumumkan setiap tahun oleh Menteri Ketenagakerjaan berdasarkan skala bisnis, dengan mempertimbangkan beban biaya tenaga kerja pemberi kerja akibat pemberian cuti mengasuh anak.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.