Informasi
Upah/Pesangon
Tunjangan Khusus Ahli Waris?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Apabila terjadi kecelakaan kerja karena kesengajaan atau kelalaian pemberi kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, dan penerima manfaat (ahli waris) bersepakat dengan pemberi kerja untuk mengajukan ganti rugi kerugian berdasarkan hukum perdata sebagai penggantinya, maka selain tunjangan ahli waris, tunjangan khusus yang sama ini dibayarkan dan jumlah pembayaran tersebut dipungut secara bertahap dari pemberi kerja sebanyak 4 kali dalam waktu 1 tahun.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.