Informasi
Upah/Pesangon
Kompensasi untuk Ahli Waris?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Kompesasi yang dilakukan ketika pekerja meninggal dunia karena alasan terkait pekerjaan, pemberi kerja harus membayar kepada ahli waris pekerja tersebut jumlah yang setara dengan upah rata-rata selama 1.000 hari (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 82). Kompensasi untuk ahli waris dapat dilakukan secara cicilan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.