FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Hari Libur Berbayar dan Tunjangan Libur Mingguan?

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Pengguna harus memberikan satu hari libur berbayar kepada pekerja yang telah hadir penuh selama hari kerja yang ditentukan dalam satu minggu, dan jika bekerja pada hari libur berbayar, harus membayar tunjangan kerja hari libur yang merupakan upah biasa ditambah 50%. Pembayaran tunjangan libur mingguan berlaku untuk semua orang yang hadir penuh selama satu minggu, seperti upah harian atau per jam. Oleh karena itu, dalam kasus upah harian, jika telah hadir penuh selama hari kerja yang ditentukan dalam satu minggu, harus memberikan satu hari libur beserta satu hari upah harian tambahan, dan ini disebut hari libur berbayar serta tunjangan libur mingguan.
Dalam kasus upah bulanan, tunjangan libur mingguan sudah termasuk dalam upah bulanan, sehingga cukup memberikan satu hari libur dalam satu minggu. Namun, jika pekerja tidak hadir, maka libur mingguan tidak timbul.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Hari Libur Berbayar dan Tunjangan Libur Mingguan? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC