FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Cuti Berbayar Bulanan?

10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Pengguna harus memberikan cuti berbayar setiap bulan kepada pekerja. Pengguna harus memberikan 1 hari cuti berbayar per bulan, dan cuti berbayar ini dapat disimpan dan digunakan oleh pekerja atas kehendak bebasnya dalam waktu 1 tahun atau dibagi penggunaannya. Namun, jika pekerja tidak hadir, cuti bulanan untuk bulan tersebut tidak timbul (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 57).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Cuti Berbayar Bulanan? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC