Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Cuti Berbayar Bulanan?
10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Pengguna harus memberikan cuti berbayar setiap bulan kepada pekerja. Pengguna harus memberikan 1 hari cuti berbayar per bulan, dan cuti berbayar ini dapat disimpan dan digunakan oleh pekerja atas kehendak bebasnya dalam waktu 1 tahun atau dibagi penggunaannya. Namun, jika pekerja tidak hadir, cuti bulanan untuk bulan tersebut tidak timbul (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 57).
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.